Audit Ungkap 4.852 Faktur Fiktif di Dealer Honda Surabaya Center
Dampak finansial yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Berdasarkan dakwaan JPU, nilai suku cadang yang diduga digelapkan mencapai Rp1.942.924.213.
Kerugian perusahaan kemudian bertambah setelah PT HPM menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IMSI berupa denda sebesar Rp4,32 miliar. Denda tersebut disebut sebagai kompensasi atas biaya klaim fiktif yang telah dibayarkan.
Tidak hanya itu, pada Februari 2025, PT HPM juga disebut melakukan pemotongan bonus PT IMSI sebesar Rp3,069 miliar sebagai bagian dari kompensasi atas kerugian yang timbul.
Dalam persidangan, Eko disebut sempat memberikan penjelasan melalui surat elektronik pada 6 Oktober 2024. Ia berdalih bahwa istilah “Re-aktivasi” digunakan sebagai penanda untuk menangani keluhan pelanggan yang paket servisnya telah berakhir, seolah-olah program tersebut masih berlaku.
Namun, menurut dakwaan JPU, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas alasan tersebut.
Atas perkara tersebut, Eko Yuwono didakwa dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 488 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan aliran suku cadang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dakwaan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (HS)

